Oleh: Doni Apriliandi
Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Ar-Raniry, Darussalam Banda Aceh
Masa jabatan kepala desa terbaru dikabarkan telah disetujui oleh Presiden Ir. Joko Widodo. Dan diusulkan masuk revisi UU Desa dengan menambahkan Pasal 27C. Jokowi pun memberikan opsi jika bisa masuk UU maka dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP). Disetujuinya usulan tersebut efek dari ribuan Kepala Desa dan staffnya yang berasal dari berbagai desa di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa, 17 Januari 2024 lalu.
Kepala desa tersebut menuntut DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Tentang Desa yang berbunyi “kepala desa memegang jabatan selama enam (6) tahun, yang terhitung sejak tanggal dilantik. kepala desa dapat menjabat maksimal tiga kali tidak secara berturut-turut atau berturut-turut”. Bila hal tersebut disetujui, maka kepala desa berpeluang menjabat selama 16 tahun karena diberi izin menjabat sebanyak 8 tahun selama 2 periode. Pada kamis, 28 Maret 2024, Rencana Undang-Undang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna.
Salah satu alasan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang awal masa jabatan hanya 6 tahun menjadi 8 tahun dengan dalil yaitu supaya pembangunan desa lebih maksimal dan untuk menyuarakan kedaulatan masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Namun, demikian tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebenarnya. Pro dan kotra mewarnai perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat kasus korupsi di level desa menempati posisi tertinggi sejak tahun 2015-2021. Sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp. 433,8 miliar. Selama 2015-2021, sebanyak Rp. 400,1 triliun dana desa telah digelontorkan untuk keperluan Pembangunan desa. Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, akan membuka lahan basah penyalagunaan kekuasaan dan berpotensi korupsi bisa meningkat yang akan terjadi kedepannya.
Banyak masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Dibalik penolakan tersebut, masyarakat beranggapan bahwa keputusan yang dibuat tergesa-gesa tanpa memandang kinerja kepala desa terlebih dahulu dan kondisi yang sebenarnya terjadi di desa. Masih banyak jalan dan jembatan yang rusak ringan atau bahkan rusak parah bertahun-tahun yang butuh perbaikan. Banyak insflastruktur desa yang rusak. Belum lagi masalah ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.
Dana desa miliyaran rupiah setiap tahun habis tak tau kemana perginya, yang katanya untuk pembanguan desa, tetapi tak nampak apa yang dibangun. Belum lagi proyek desa yang ugal-ugalan memakan dana cukup besar. Belum lagi bantuan sosial yang terkadang dipotong sebagian atau bahkan tidak tepat sasaran penerima. Seharusnya hal ini yang menjadi pertimbangan Menteri Desa, Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar sebelum memutuskan untuk perpanjangan jabatan kepala desa.
Hal ini bisa membuat ruang demokrasi masyarakat perlahan-lahan tertutup. Hak memilih dan hak untuk kesejahteraan masyarakat dibungkam. Masyakarat menilai masalah utama di desa bukan soal kurangnya masa jabatan kepala desa. Tetapi, minimnya kemampuan kepemimpinan, manajemen dan kebijakan yang diambil oleh kepala desa dalam menjalankan tugasnya.
Masih banyak persoalan-persoalan dalam penyelenggarakan pemerintahan desa. Yang paling mengemuka yaitu pengelolaan keuangan desa yang tidak terbuka dan tidak transparan. Sumber daya alam yang ada di desa tidak dimanfaatkan sebaik mungkin. Adat istiadat yang perlahan-lahan diabaikan oleh pemerintahan desa seperti yang terjadi konflik agraria di pulau Rempang provinsi Kepulauan Riau pada 2023 lalu.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah suatu keputusan yang tepat. Seharusnya, aspirasi dan kesejateraan masyarakat desa terlebih dahulu diutamakan demi mencapai sila ke-5 Pancasila. “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Masyarakat berharap dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini, para kepala desa dapat menjalankan amanah tugasnya dengan sebaik-baik dan menepati janji-janji kampanye yang sempat diucapkan saat sebelum menjabat.
DAFTAR PUSTAKA
Putatgede, Disetujui…. Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 9 Tahun https://putatgede.kendalkab.go.id/kabardetail/bys1NkExUjJZcUpRNW4vTjBya2RaUT09/disetujui—-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-9-tahun.html diakses pada 9 Agustus 2024.
Jasmine Hasna, Mahasiswa UGM Teliti Respon Masyarakat Terkait Penambahan Masa Jabatan Lurah, https://ugm.ac.id/id/berita/mahasiswa-ugm-teliti-respons-masyarakat-terkait-penambahan-masa-jabatan-lurah/, diakses pada 9 Agustus 2024.